SIP Jawa Timur dan BSIP Aneka Kacang Sosialisasikan SNI 6234:2024 Benih Kedelai di Jember
Perwakilan dari Loka Pengujian Standar Instrumen (LPSI) Ruminansia Besar menghadiri kegiatan sosialisasi Standar Nasional Indonesia (SNI) 6234:2024 untuk benih kedelai yang diselenggarakan oleh Balai Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) Jawa Timur dan BSIP Aneka Kacang di Aula Serbaguna Kantor Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Jember. Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 150 peserta, termasuk petani, penangkar, dan pelaku penerap SNI, yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kesiapan para pelaku usaha dalam menerapkan standar benih kedelai yang baru.
SNI ini dirancang untuk melindungi kepentingan konsumen, tenaga kerja, dan pelaku usaha, serta mendukung persaingan yang sehat, keselamatan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan hidup. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para peserta dapat mengidentifikasi potensi dan memanfaatkan peluang melalui penerapan standar secara efektif. Pemateri utama, Hardina Pratiwi, S.P., M.P. dari BSIP Tanaman Aneka Kacang, menjelaskan SNI 6234:2024 Benih Kedelai, yang mengklasifikasikan benih kedelai dalam empat kelas: Benih Penjenis (BS), Benih Dasar (BD), Benih Pokok (BP), dan Benih Sebar (BR). Benih sebar juga dibagi berdasarkan mutu menjadi Benih Sebar (BR) premium dan medium. Hardina juga memaparkan persyaratan mutu umum dan khusus, serta prosedur pelabelan dan pengemasan.Selain itu, Dr. Agus Wahyana Anggara, S.Si., M.Si. membahas penerapan pengelolaan pertanian kedelai yang memperhatikan aspek Lahan, Air, Tanaman, dan Organisme (LATO). Melalui kegiatan ini, diharapkan para petani dan pelaku usaha di sektor kedelai dapat lebih siap dalam menerapkan standar SNI 6234:2024, serta dapat memanfaatkan teknologi budidaya untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk kedelai di pasar.